Sabtu, 07 Februari 2015

Tugas PKN - Korupsi



 
Pengertian Korupsi
Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
  • perbuatan melawan hukum,
  • penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana,
  • memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan
  • merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Jenis tindak pidana korupsi di antaranya, namun bukan semuanya, adalah
  • memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan),
  • penggelapan dalam jabatan,
  • pemerasan dalam jabatan,
  • ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), dan
  • menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kejahatan.
Tergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain.
Berikut ini beberapa pengetian korupsi yang saya himpun dari berbagai resensi dan menurut undang-undang.
Korupsi berasal dari bahasa Latin coruptio dan corruptus yang berarti kerusakan atau kebobrokan. Dalam bahasa Yunani corruptio perbuatan yang tidak baik, buruk, curang, dapat disuap,tidak bermoral, menyimpang dari kesucian, melanggar norma-norma agama, materil, mental, dan umum.
Korupsi dalam arti hukum, adalah tingkah laku yang menguntungkan diri sendiri dengan merugikan orang lain, yang dilakukan oleh penjabat pemerintah yang langsung melanggar batas-batas hukum.
Korupsi berdasarkan pemahaman pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Korupsi merupaka tindakan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri/orang lain (perseorangan atau sebuah korporasi) , yang secara langusng maupun tidak langsung merugikan keuangan atau prekonomian negara, yang dari segi materiil perbuatan itu dipandang sebagai perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai keadilan masyarakat.
Korupsi= Pencurian + Penggelapan

Instrumen/ Dasar Hukum tentang Korupsi

  Dasar Hukum Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan-ketentuan berikut :
a.       Undang-undang RI No. 3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Korupsi
b.      Undang-undang RI No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme
c.       Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi
d.      Peraturan Pemerintahan RI No. 71 tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi
e.       Undang-undang Ri No, 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
f.       Undang-undang RI No. 15 tahun 2002 Tindak pidana pencucian uang
g.      Undang-Undang RI No. 30 tahun 2002 tentang Komisi pemberantasan tindak pidana korupsi
h.      Undang-undang RI No. 7 tahun 2006 tentang Pengesahan United Convention Against Corruption , 2003 (Konvensi Perserikatan PBB Anti Korupsi , 2003)
i.        Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 5 tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi
j.        Undang-undang RI No. 46 tahun 2004 tentang pengadilan tindak pidana korupsi







Lembaga-lembaga anti Korupsi

-          Lembaga yang Menangani Perbuatan Korupsi –
Ada dua macam formal dan non formal :
a. Formal (resmi)
-          Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Tugas KPK :
1.      Koordinasi dengan Instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
2.      Supervisi terhadap Instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
3.      Melakukan Penyidikan dan penuntun terhadap tindak pidana korupsi
4.      Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi
5.      Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintah Negara

Wewenang KPK :
1.      Mengordinasi penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi
2.      Menetapkan system pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi
3.      Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait
4.      Melaksanakan dengan pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
5.      Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi

Non formal (tidak resmi)
-          Indonesia Corruption Watch (ICW)
Indonesian Corruption Watch atau disingkat ICW adalah sebuah organisasi non-pemerintah (NGO) yang mempunyai misi untuk mengawasi dan melaporkan kepada publik mengenai aksi korupsi yang terjadi di Indonesia.
ICW adalah lembaga nirlaba yang terdiri dari sekumpulan orang yang memiliki komitmen untuk memberantas korupsi melalui usaha-usaha pemberdayaan rakyat untuk terlibat/berpartisipasi aktif melakukan perlawanan terhadap praktik korupsi

-            JIKALAHARI ( Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau )
            Mereka konsisten mempertahankan kelestarian hutan riau, sering kali diiming-imingi suap oleh perusahaan  penebang hutan hasil temuaan bisa terus bertahan di jalur aktivis. 
Jikalahari lahir ketika perushaan perusahaan kayu di riau mengadakan ekspansi besar besaran pada awal 2000-an ,didirikan jikalahari pada 26 februari  2002  berangotakan sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang mempunyai perhatian terhadap lingkungan ,terutama penyelamatan hutan.
                Kini sudah banyak yang dilakukan jikalahari mereka melakukan kampanye penyelamatan harimau sumatra, anti pembabatan hutan gambut, dan aksi bersama greenpeace dikedalaman hutan semenanjung kampar.


-            SOLIDARITAS MASYARAKAT UNTUK TRANSPARANSI
            Puluhan ulama, 7.000 kitab kuning dan hari hari penuh energi,itulah suasana mataram,Nusa tenggara barat.Kami menyusun kitab fikih khusus anti korupsi,kata tuan guru Hasanain Juani,motor ulama ketika itu,setahun kemudian terbitlah kitab yang ditunggu tunggu. Berjudul Fiqh Korupsi:Amanah vs kekuasan.Susah cari donor , padahal dana ini dibutuhkan untuk membiayai seluruh kegiatan oprasional,para aktivis somasi pun harus liat,ada yag nyambi berternak,ada yang berjualan kain.

-            GARUT  GOVERNANCE WATCH

            Garut governance watch lahir dengan banyak kekurangan,setoran angkutan kota milik salah seorang pendiri menjadi tumpuan.Alih alih berhenti mereka makin rajin menginvestigasi banyak kasus korupsi. Membina partisipasi publik megawasi transparasi di 28 desa, ”sebenarnya banyak yang ingin membiayai kami” ,ujar Agus Rustandi,sekertaris jendral G2W,kepada tempo.Namun banyak kepentingan yang mereka wakili

            Sejumlah kasus korupsi mereka telisik,diantaranya dugaan korupsi dana cadangan umum untuk bencana alam tahun 2004,lalu kasus korupsi dana aspirasi yang melibatkan anggota DPR Garut,ada pula korupsi perbaikan jalan periode 2005,dan kasus yang sangat membuat geger adalah yang melibatkan Bupati Agus Supriadi,berangkat dari kekagumanya itu, Ade lantas menjuluki personel G2W sebagai para “kabayan” .kabayan adalah tokoh imajiner dalam filosofi sunda.Wataknya polos dan terkesan beloon,tapi sebenarnya cerdas,ia selalu ingin tahu.Kabayan menjadi gambaran figur yang jujur,tak kenal takut karena kemandirianya sikapnya,dan selalu berpihak kepada orang yang membutuhkanya.


-            WAHANA  LINGKUNGAN HIDUP ACEH
            Tak Cuma mengawal isu lingkungan wahana lingkungan hidup indonesia ( WALHI ) Aceh juga membongkar berbagai praktek korupsi yang bersinggungan dengan proyek eksploitasi sumber daya alam,ikut membidani lahirnya pergerakan anti korupsi.Gerakan yang digalang T.Muhammad Zulfikar akirnya sampai ke meja hijau,pertengahan desember lalu,penggadilan tata usaha Banda Aceh menggelar sidang perdana kasus rawa tripa,selain itu Walhi Aceh menemukan indikasi korupsi senilai Rp26,5 miliar,Abdullah puteh,gerbenur saat itu,membantah temuan tudingan itu.
            Di mata para aktivis Aceh,walhi aceh di kenal tak menutup mata atas berbgai kasus korupsi,meski fokus utama mereka memberikan advokasi di sektor lingkungan dan sumber daya alam.


-            PERJUANGAN  SEMESTA MELAWAN KORUPSI
            Tidak pernah sejarah bangsa ini ada gegapgempita melawan korupsi sekuat beberapa tahun belakang ini. Sejak gelora reformasi bergulir,genderang perang melawan korupsi makin kuat gemanya.perang melawan korupsiberbeda dengan program lain yang dijalankan negara memerangi praktek korupsi adalah meniadakan yang ada,memangkas pendapatan koruptor.perang ini juga berartimengantarkan koruptor ke pengadilan dan dihukum.koruptor tak berminat pasif, sekedar duduk0duduk santai,sambil berharaptidak diciduk,mereka akan melawan.karena itu, jangan heran kalauusaha melawan korupsi akan mendapatkan perlawanan hebat.
Dalam banyak aspek, indonesia sama dengan diatas begitu banyak negara industri.tapi, begitu nasuk komponen yang sarat potensi korupsi  korupsi,posisi indonesia langsung melorot,sejajar atau lebih rendahdaripada negara yang pendapatan perkapitanya di bawah seribu dolar.
Melihat kenyataan itu,sesungguhnya republik ini memiliki syarat-syarat untuk maju dan berkembang.memerangi korupsi tidak bisa diharapkan menuntaskan kerja besar ini. KPK bisa menjadi ujung tombak.KPK memiliki kewenangan memproses secara hukum.pertempuran melawan korupsi sesungguhnya adalah perjuangan semesta.kemunculan berbagai lembaga antikorupsi sejak awal reformasi adalah sinyal jelas bahwa mau turun tangan menyelesaikan masalah korupsi.

Kasus Korupsi

Rantai Panjang Kasus Akil Mochtar

Menurut survey yang dilakukan oleh transparency.org pada tahun 2013, Indonesia dinobatkan sebagai negara terkorup kelima setelah Azerbaijan, Bangladesh , Bolivia, dan Kamerun. Seperti kita ketahui, di Indonesia saat ini sedang gempar mengenai kasus korupsi yang dilakukan oleh ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar. Sangat ironis bila melihat kedudukan Mahkamah Konstitusi didalam sebuah negara. MK merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan pengadilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Namun, kedudukan penting Mahkamah Konstitusi ternyata justu membuka peluang-peluang korupsi besar di negeri ini.
Akil Mochtar yang baru menjabat sebagai ketua MK sejak 3 April 2013 lalu diduga melakukan berbagai praktek korupsi. Dugaan tersebut diperkuat dengan berbagai bukti, diantaranya: Adanya laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukti transfer sejumlah Rp 100 miliar di rekening CV Ratu Samagat yang komisarisnya adalah istri dan anak Akil Mochtar, 3 mobil mewah (Audi, Mercedez dan Toyota) milik akil mochtar, penyitaan uang dengan jumlah Rp 7,2 miliar, dan penerimaan suap Pilkada kabupaten Gunung Mas dan Lebak.
Dari berbagai bukti yang terungkap tersebut kini KPK telah menetapkan 6 tersangka yaitu Akil Mochtar (Ketua MK non aktif), Chairunnisa (anggota DPR dari Fraksi Golkar), Hambit Bimit (Kepala Daerah), Cornelis Nalau (pengusaha swasta), Tb Chaeri Wardana (pengusaha), dan Susi Tur Handayani (pengacara). Dari panjangnya rantai korupsi Akil Mochtar tersebut, muncul pula adanya dugaan korupsi di pemerintahan Banten yang dipimpin oleh Ratu Atut Chosiyah. Ratu Atut Chosiyah merupakan kakak kandung dari tersangka TB Chaeri Wardana. Dalam kasus ini, sebenarnya Ratu Atut hanya dijadikan sebagai saksi oleh KPK. Namun ketika proses pemanggilan Ratu Atut itu muncul, seketika itu pula masyarakat Banten bergejolak dan mulai mengungkapkan dugaan-dugaan korupsi yang terjadi di Banten. Dugaan-dugaan tersebut diantaranya mengenai dana hibah dan bantuan sosial senilai Rp 340 miliar lebih, pembangunan rumah dinas, serta sosok kepemimpinan Ratu Atut yang seolah membuat dinasti baru di Banten.
Seperti yang dikutip koran tempo tahun 2013, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah berhasil membuat kerajaan baru baik di Banten maupun diluar Banten. Misalnya, Tb Khaerul Zaman (adik Atut) yang menjabat sebagai Wakil Wali Kota Serang, Ratu Tatu Chasanah (adik Atut) yang menjabat sebagai Wakil Bupati Kabupaten Serang, Heryani (ibu tiri Atut) yang menjabat sebagai Wakil Bupati Pandeglang, Airin Rachmi Diany (adik ipar Atut) yang menjabat sebagai Wali Kota Tangerang Selatan, Hikmat Tomet (suami Atut) yang menjabat sebagai anggota DPR dari Golkar, Andika Hazrumy (anak sulung Atut), menjadi anggota DPD, Ade Rossi Chaerunnisa (menantu Atut) yang menjabat sebagai anggota DPRD Kota Serang, Aden Abdul Khaliq (adik ipar Atut) yang menjabar sebagai anggota DPRD Banten, Ratna Komalasari (ibu tirinya) yang menjabat sebagai anggota DPRD Serang, dan Ratu Ella Syatibi (adik sepupu Atut) yang menjabat sebagai anggota DPRD Banten.
Selain itu, Atut juga berhasil membangun bisnis keluarganya yang mengerjakan berbagai proyek besar di Banten, diantaranya PT Sinar Ciomas Raya Utama milik Atut dan Wawan yang menggarap pembangunan gedung DPRD Provinsi Banten tahun 2004-2006 dengan nilai Rp 93miliar, PT Profesional Indonesia Lantera Raga yang dimiliki oleh Adik Atut, Ratu Tatu Chasanah yang menggarap Pembangunan Jalan Pontang-Kronjo pada tahun 2012 senilai Rp 10,1 miliar. PT Glindingmas Wahananusa yang juga milik Tatu yang mengerjakan proyek pembangunan RSUD Balaraja pada tahun 2006 senilai Rp 15 miliar.
Hal tersebut semakin menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara yang sangat rentan dengan praktek-praktek kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN). Untuk memperbaiki permasalahan ini tentunya harus dimulai dari kesadaran masyarakat untuk terus mengawasi jalannya pemerintahan, hukuman yang setimpal bagi para koruptor, serta adanya transparansi dari lembaga-lembaga pemerintah dan para pejabat pemerintah dalam mengatur masyarakat yang dipimpinnya. Selain itu, peran media juga sangat penting guna mengungkap kepada masyarakat tentang permasalahan yang sedang terjadi. Media dapat menjadi sarana untuk membentuk respon dari masyarakat sesuai dengan informasi yang diberitakan. Hal ini sesuai dengan teori Behaviorism dalam ilmu komunikasi. Teori behaviorism menjelaskan belajar itu adalah perubahan perilaku yang dapat diamati, diukur dan dinilai secara konkret. Perubahan terjadi melalui rangsangan (stimulans) yang menimbulkan hubungan perilaku reaktif (respon) berdasarkan hukum-hukum mekanistik. Behaviorisme beranggapan bahwa semua teori harus memiliki dasar yang bisa diamati tapi tidak ada perbedaan antara proses yang dapat diamati secara publik (seperti tindakan) dengan proses yang diamati secara pribadi (seperti pikiran dan perasaan).
Dalam hal ini contohnya adalah saat media memberitakan mengenai proses pemanggilan Ratu Atut Choisyah yang kemudian dengan seketika rakyat Banten melakukan demonstrasi dan mulai mengungkap dugaan – dugaan yang dilakukan oleh “Sang Ratu”. Saat itu media memberikan stimulus kepada seluruh masyarakat dan kemudian stimulus tersebut akhirnya mampu membentuk respon dari masyarakat terutama masyarakat Banten yang melakukan demonstrasi untuk menentang kekuasaan Sang Gubernur. Dari demonstrasi yang dilakukan oleh rakyat Banten, masyarakat dapat mengetahui berbagai dugaan – dugaan korupsi lain yang dilakukan oleh Ratu Atut Choisyah yang kemudian merubah persepsi dari masyarakat terhadap kepemimpinan Sang Gubernur. Dengan adanya stimulus yang dibentuk oleh media melalui sebuah berita, hal tersebut membuat respon dari masyarakatpun akan semakin beragam. Dan melalui respon yang beragam itu masyarakat akan lebih mengetahui permasalahan yang sebenarnya terjadi. Dengan dukungan dari berbagai pihak termasuk masyarakat dan media, segala jenis praktek – praktek korupsi mungkin bisa diminimalisir untuk kemudian merubah budaya baru yang bersih dan anti korupsi.

0 komentar:

Posting Komentar