|
Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang
bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik,
menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai
negeri, serta
pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik
yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
Dari
sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi
unsur-unsur sebagai berikut:
- perbuatan melawan hukum,
- penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana,
- memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan
- merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Jenis
tindak pidana korupsi di antaranya, namun bukan semuanya, adalah
- memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan),
- penggelapan dalam jabatan,
- pemerasan dalam jabatan,
- ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), dan
- menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Dalam
arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan
resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan
korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling
ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima
pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik
ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan
oleh para pencuri, dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak
ada sama sekali.
Korupsi
yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat,
terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal
seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu
sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini
dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kejahatan.
Tergantung
dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap
korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai
politik ada yang
legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain.
Berikut ini beberapa pengetian korupsi
yang saya himpun dari berbagai resensi dan menurut undang-undang.
Korupsi berasal dari bahasa Latin coruptio
dan corruptus yang berarti kerusakan atau kebobrokan. Dalam bahasa
Yunani corruptio perbuatan yang tidak baik, buruk, curang, dapat
disuap,tidak bermoral, menyimpang dari kesucian, melanggar norma-norma agama,
materil, mental, dan umum.
Korupsi dalam arti hukum, adalah
tingkah laku yang menguntungkan diri sendiri dengan merugikan orang lain, yang
dilakukan oleh penjabat pemerintah yang langsung melanggar batas-batas hukum.
Korupsi berdasarkan pemahaman pasal 2 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001. Korupsi merupaka tindakan melawan hukum untuk memperkaya diri
sendiri/orang lain (perseorangan atau sebuah korporasi) , yang secara langusng
maupun tidak langsung merugikan keuangan atau prekonomian negara, yang dari
segi materiil perbuatan itu dipandang sebagai perbuatan yang bertentangan
dengan nilai-nilai keadilan masyarakat.
Korupsi= Pencurian + Penggelapan
Instrumen/
Dasar Hukum tentang Korupsi
Dasar
Hukum Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan
tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan-ketentuan berikut :
a. Undang-undang RI No. 3 tahun 1971
tentang Pemberantasan Korupsi
b. Undang-undang RI No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang bersih dan bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme
c. Undang-undang RI No. 31 tahun 1999
tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi
d. Peraturan Pemerintahan RI No. 71 tahun 2000 tentang tata
cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi
e. Undang-undang Ri No, 20 tahun 2001
tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan
tindak pidana korupsi
f. Undang-undang RI No. 15 tahun 2002
Tindak pidana pencucian uang
g. Undang-Undang RI No. 30 tahun 2002 tentang Komisi
pemberantasan tindak pidana korupsi
h. Undang-undang RI No. 7 tahun 2006 tentang Pengesahan United
Convention Against Corruption , 2003 (Konvensi Perserikatan PBB Anti
Korupsi , 2003)
i. Instruksi Presiden Republik
Indonesia No. 5 tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi
j. Undang-undang RI No. 46 tahun 2004
tentang pengadilan tindak pidana korupsi
Lembaga-lembaga
anti Korupsi
-
Lembaga yang Menangani Perbuatan Korupsi
–
Ada
dua macam formal dan non formal :
a. Formal
(resmi)
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Tugas KPK :
1. Koordinasi dengan Instansi yang berwenang melakukan
pemberantasan tindak pidana korupsi
2. Supervisi terhadap Instansi yang berwenang melakukan
pemberantasan tindak pidana korupsi
3. Melakukan Penyidikan dan penuntun terhadap tindak pidana
korupsi
4. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi
5. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintah Negara
Wewenang KPK :
1. Mengordinasi penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak
pidana korupsi
2. Menetapkan system pelaporan dalam kegiatan pemberantasan
tindak pidana korupsi
3. Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak
pidana korupsi kepada instansi yang terkait
4. Melaksanakan dengan pendapat atau pertemuan dengan instansi
yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
5. Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak
pidana korupsi
Non formal (tidak resmi)
- Indonesia Corruption Watch (ICW)
Indonesian
Corruption Watch atau disingkat ICW adalah sebuah organisasi non-pemerintah (NGO) yang mempunyai misi untuk
mengawasi dan melaporkan kepada publik mengenai aksi korupsi yang terjadi di Indonesia.
ICW adalah
lembaga nirlaba yang terdiri dari sekumpulan orang yang memiliki komitmen untuk
memberantas korupsi melalui usaha-usaha pemberdayaan rakyat untuk
terlibat/berpartisipasi aktif melakukan perlawanan terhadap praktik korupsi
-
JIKALAHARI ( Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau )
Mereka konsisten mempertahankan
kelestarian hutan riau, sering kali diiming-imingi suap oleh perusahaan
penebang hutan hasil temuaan bisa terus bertahan di jalur aktivis.
Jikalahari lahir ketika perushaan perusahaan kayu di
riau mengadakan ekspansi besar besaran pada awal 2000-an ,didirikan jikalahari
pada 26 februari 2002 berangotakan sejumlah lembaga swadaya masyarakat
yang mempunyai perhatian terhadap lingkungan ,terutama penyelamatan hutan.
Kini sudah banyak yang dilakukan jikalahari mereka melakukan kampanye penyelamatan harimau sumatra, anti pembabatan hutan gambut, dan aksi bersama greenpeace dikedalaman hutan semenanjung kampar.
Kini sudah banyak yang dilakukan jikalahari mereka melakukan kampanye penyelamatan harimau sumatra, anti pembabatan hutan gambut, dan aksi bersama greenpeace dikedalaman hutan semenanjung kampar.
-
SOLIDARITAS MASYARAKAT UNTUK TRANSPARANSI
Puluhan ulama, 7.000 kitab kuning
dan hari hari penuh energi,itulah suasana mataram,Nusa tenggara barat.Kami
menyusun kitab fikih khusus anti korupsi,kata tuan guru Hasanain Juani,motor
ulama ketika itu,setahun kemudian terbitlah kitab yang ditunggu tunggu.
Berjudul Fiqh Korupsi:Amanah vs kekuasan.Susah cari donor , padahal dana ini
dibutuhkan untuk membiayai seluruh kegiatan oprasional,para aktivis somasi pun harus
liat,ada yag nyambi berternak,ada yang berjualan kain.
-
GARUT GOVERNANCE WATCH
Garut governance watch lahir dengan banyak kekurangan,setoran angkutan kota milik salah seorang pendiri menjadi tumpuan.Alih alih berhenti mereka makin rajin menginvestigasi banyak kasus korupsi. Membina partisipasi publik megawasi transparasi di 28 desa, ”sebenarnya banyak yang ingin membiayai kami” ,ujar Agus Rustandi,sekertaris jendral G2W,kepada tempo.Namun banyak kepentingan yang mereka wakili
Sejumlah kasus korupsi mereka telisik,diantaranya dugaan korupsi dana cadangan umum untuk bencana alam tahun 2004,lalu kasus korupsi dana aspirasi yang melibatkan anggota DPR Garut,ada pula korupsi perbaikan jalan periode 2005,dan kasus yang sangat membuat geger adalah yang melibatkan Bupati Agus Supriadi,berangkat dari kekagumanya itu, Ade lantas menjuluki personel G2W sebagai para “kabayan” .kabayan adalah tokoh imajiner dalam filosofi sunda.Wataknya polos dan terkesan beloon,tapi sebenarnya cerdas,ia selalu ingin tahu.Kabayan menjadi gambaran figur yang jujur,tak kenal takut karena kemandirianya sikapnya,dan selalu berpihak kepada orang yang membutuhkanya.
-
WAHANA LINGKUNGAN HIDUP ACEH
Tak Cuma mengawal isu lingkungan wahana lingkungan hidup indonesia ( WALHI )
Aceh juga membongkar berbagai praktek korupsi yang bersinggungan dengan proyek
eksploitasi sumber daya alam,ikut membidani lahirnya pergerakan anti
korupsi.Gerakan yang digalang T.Muhammad Zulfikar akirnya sampai ke meja
hijau,pertengahan desember lalu,penggadilan tata usaha Banda Aceh menggelar
sidang perdana kasus rawa tripa,selain itu Walhi Aceh menemukan indikasi
korupsi senilai Rp26,5 miliar,Abdullah puteh,gerbenur saat itu,membantah temuan
tudingan itu.
Di mata para aktivis Aceh,walhi aceh di kenal tak menutup mata atas berbgai kasus korupsi,meski fokus utama mereka memberikan advokasi di sektor lingkungan dan sumber daya alam.
Di mata para aktivis Aceh,walhi aceh di kenal tak menutup mata atas berbgai kasus korupsi,meski fokus utama mereka memberikan advokasi di sektor lingkungan dan sumber daya alam.
-
PERJUANGAN SEMESTA
MELAWAN KORUPSI
Tidak pernah sejarah bangsa ini ada gegapgempita melawan
korupsi sekuat beberapa tahun belakang ini. Sejak gelora reformasi
bergulir,genderang perang melawan korupsi makin kuat gemanya.perang melawan
korupsiberbeda dengan program lain yang dijalankan negara memerangi praktek
korupsi adalah meniadakan yang ada,memangkas pendapatan koruptor.perang ini
juga berartimengantarkan koruptor ke pengadilan dan dihukum.koruptor tak
berminat pasif, sekedar duduk0duduk santai,sambil berharaptidak diciduk,mereka
akan melawan.karena itu, jangan heran kalauusaha melawan korupsi akan
mendapatkan perlawanan hebat.
Dalam banyak aspek,
indonesia sama dengan diatas begitu banyak negara industri.tapi, begitu nasuk
komponen yang sarat potensi korupsi korupsi,posisi indonesia langsung
melorot,sejajar atau lebih rendahdaripada negara yang pendapatan perkapitanya
di bawah seribu dolar.
Melihat kenyataan itu,sesungguhnya republik ini memiliki
syarat-syarat untuk maju dan berkembang.memerangi korupsi tidak bisa diharapkan
menuntaskan kerja besar ini. KPK bisa menjadi ujung tombak.KPK memiliki
kewenangan memproses secara hukum.pertempuran melawan korupsi sesungguhnya
adalah perjuangan semesta.kemunculan berbagai lembaga antikorupsi sejak awal
reformasi adalah sinyal jelas bahwa mau turun tangan menyelesaikan masalah korupsi.
Kasus Korupsi
Rantai Panjang Kasus Akil Mochtar
Menurut survey yang
dilakukan oleh transparency.org pada tahun 2013, Indonesia dinobatkan sebagai negara
terkorup kelima setelah Azerbaijan, Bangladesh , Bolivia, dan Kamerun. Seperti kita ketahui, di Indonesia saat ini sedang
gempar mengenai kasus korupsi yang dilakukan oleh ketua Mahkamah Konstitusi
(MK), Akil Mochtar. Sangat ironis bila melihat kedudukan Mahkamah Konstitusi
didalam sebuah negara. MK merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan
kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan pengadilan guna
menegakkan hukum dan keadilan. Namun, kedudukan penting Mahkamah Konstitusi
ternyata justu membuka peluang-peluang korupsi besar di negeri ini.
Akil Mochtar yang
baru menjabat sebagai ketua MK sejak 3 April 2013 lalu diduga melakukan berbagai praktek korupsi. Dugaan
tersebut diperkuat dengan berbagai bukti, diantaranya: Adanya
laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
bukti transfer sejumlah Rp 100 miliar di rekening CV Ratu
Samagat yang komisarisnya adalah istri dan anak Akil Mochtar, 3 mobil mewah (Audi,
Mercedez dan Toyota) milik akil
mochtar, penyitaan uang dengan jumlah Rp 7,2 miliar, dan penerimaan suap Pilkada kabupaten Gunung Mas dan
Lebak.
Dari berbagai bukti yang terungkap tersebut kini KPK telah menetapkan 6
tersangka yaitu Akil Mochtar (Ketua MK non aktif), Chairunnisa (anggota DPR dari Fraksi
Golkar), Hambit Bimit (Kepala Daerah), Cornelis Nalau (pengusaha swasta), Tb Chaeri Wardana (pengusaha), dan Susi
Tur Handayani (pengacara). Dari panjangnya rantai korupsi Akil Mochtar tersebut,
muncul pula adanya dugaan korupsi di pemerintahan Banten yang dipimpin oleh
Ratu Atut Chosiyah. Ratu Atut Chosiyah merupakan kakak kandung dari tersangka
TB Chaeri Wardana. Dalam kasus ini, sebenarnya Ratu Atut hanya dijadikan
sebagai saksi oleh KPK. Namun ketika proses pemanggilan Ratu Atut itu muncul,
seketika itu pula masyarakat Banten bergejolak dan mulai mengungkapkan
dugaan-dugaan korupsi yang terjadi di Banten. Dugaan-dugaan tersebut
diantaranya mengenai dana hibah dan bantuan
sosial senilai Rp 340 miliar lebih,
pembangunan rumah dinas, serta sosok kepemimpinan Ratu Atut yang seolah membuat
dinasti baru di Banten.
Seperti yang
dikutip koran tempo tahun 2013, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah berhasil
membuat kerajaan baru baik di Banten maupun diluar Banten.
Misalnya, Tb Khaerul Zaman (adik
Atut) yang menjabat sebagai Wakil
Wali Kota Serang, Ratu Tatu Chasanah (adik Atut) yang menjabat sebagai Wakil Bupati Kabupaten
Serang, Heryani (ibu tiri Atut) yang
menjabat sebagai Wakil Bupati Pandeglang, Airin
Rachmi Diany (adik ipar Atut) yang menjabat sebagai Wali Kota Tangerang
Selatan, Hikmat Tomet (suami Atut) yang menjabat sebagai
anggota DPR dari Golkar, Andika Hazrumy
(anak sulung Atut), menjadi anggota DPD, Ade Rossi Chaerunnisa (menantu Atut) yang menjabat sebagai
anggota DPRD Kota Serang, Aden
Abdul Khaliq (adik ipar Atut) yang menjabar
sebagai anggota DPRD Banten, Ratna Komalasari (ibu tirinya) yang menjabat sebagai anggota
DPRD Serang, dan
Ratu Ella Syatibi (adik sepupu Atut) yang
menjabat sebagai anggota DPRD Banten.
Selain itu, Atut
juga berhasil membangun bisnis keluarganya yang mengerjakan berbagai proyek
besar di Banten, diantaranya PT Sinar Ciomas Raya
Utama milik Atut dan Wawan yang menggarap
pembangunan gedung DPRD Provinsi Banten
tahun 2004-2006 dengan nilai Rp 93miliar, PT
Profesional Indonesia Lantera Raga yang
dimiliki oleh Adik Atut, Ratu Tatu Chasanah yang
menggarap Pembangunan Jalan Pontang-Kronjo
pada tahun 2012 senilai Rp 10,1 miliar. PT
Glindingmas Wahananusa yang juga milik
Tatu yang mengerjakan proyek pembangunan RSUD
Balaraja pada tahun 2006 senilai Rp 15
miliar.
Hal tersebut
semakin menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara yang sangat rentan dengan
praktek-praktek kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN). Untuk memperbaiki
permasalahan ini tentunya harus dimulai dari kesadaran masyarakat untuk terus
mengawasi jalannya pemerintahan, hukuman yang setimpal bagi para koruptor,
serta adanya transparansi dari lembaga-lembaga pemerintah dan para pejabat
pemerintah dalam mengatur masyarakat yang dipimpinnya. Selain itu, peran media
juga sangat penting guna mengungkap kepada masyarakat tentang permasalahan yang
sedang terjadi. Media dapat menjadi sarana untuk membentuk respon dari
masyarakat sesuai dengan informasi yang diberitakan. Hal ini sesuai dengan
teori Behaviorism dalam ilmu komunikasi. Teori behaviorism menjelaskan belajar itu adalah perubahan perilaku yang
dapat diamati, diukur dan dinilai secara konkret. Perubahan terjadi melalui
rangsangan (stimulans) yang menimbulkan hubungan perilaku reaktif (respon) berdasarkan
hukum-hukum mekanistik. Behaviorisme
beranggapan bahwa semua teori harus memiliki dasar yang bisa diamati tapi tidak
ada perbedaan antara proses yang dapat diamati secara publik (seperti tindakan)
dengan proses yang diamati secara pribadi (seperti pikiran dan perasaan).
Dalam hal ini
contohnya adalah saat media memberitakan mengenai proses pemanggilan Ratu Atut
Choisyah yang kemudian dengan seketika rakyat Banten melakukan demonstrasi dan
mulai mengungkap dugaan – dugaan yang dilakukan oleh “Sang Ratu”. Saat itu
media memberikan stimulus kepada seluruh masyarakat dan kemudian stimulus
tersebut akhirnya mampu membentuk respon dari masyarakat terutama masyarakat
Banten yang melakukan demonstrasi untuk menentang kekuasaan Sang Gubernur. Dari
demonstrasi yang dilakukan oleh rakyat Banten, masyarakat dapat mengetahui
berbagai dugaan – dugaan korupsi lain yang dilakukan oleh Ratu Atut Choisyah
yang kemudian merubah persepsi dari masyarakat terhadap kepemimpinan Sang
Gubernur. Dengan adanya stimulus yang dibentuk oleh media melalui sebuah
berita, hal tersebut membuat respon dari masyarakatpun akan semakin beragam.
Dan melalui respon yang beragam itu masyarakat akan lebih mengetahui
permasalahan yang sebenarnya terjadi. Dengan dukungan dari berbagai pihak
termasuk masyarakat dan media, segala jenis praktek – praktek korupsi mungkin
bisa diminimalisir untuk kemudian merubah budaya baru yang bersih dan anti
korupsi.
0 komentar:
Posting Komentar